1.960 Isteri di Medan Gugat Cerai Suami
jpnn.com - MEDAN - Banyaknya suami yang tidak bertanggung jawab, membuat para istri di Kota Medan melakukan gugatan cerai. Terbukti, berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas I A, sepanjang tahun 2014 ada 1.960 wanita di Medan menggugat cerai.
Nah, dari jumlah itu, sebanyak 1.660 wanita resmi bercerai dan 300 gugatan masih dalam proses sidang. Sementara, sebanyak 13 perkara tidak sempat masuk karena ditolak (NO).
Hal tersebut disampaikan Wakil Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas I A, Drs Aidil kepada Sumut Pos (Grup JPNN) Rabu (7/1) siang.
"Untuk suami yang menggugat cerai isteri selama tahun 2014, berjumlah 653 perkara. Sebanyak 523 perkara sudah diputus, sehingga bersisa 130 perkara. Sementara 11 perkara, tidak diterima (NO), " ungkap Aidil.
Aidil menyebut, faktor penyebab perceraian tertinggi, adalah faktor meninggalkan kewajiban berjumlah 636 yang terbagi pada tidak ada tanggung jawab 486, ekonomi 136 dan kawin paksa 2 kasus.
Selanjutnya, Aidil menyebut kalau faktor perceraian itu adalah faktor terus menerus berselisih berjumlah 570 yang terbagi pada tidak ada keharmonisan berjumlah 358, gangguan pihak ketiga berjumlah 205 dan politis berjumlah 7 perkara.
Begitu juga dengan faktor menyakiti jasmani berjumlah 402 yang terbagi, kekejaman jasmani 310, kekejaman mental 92 dan cacat biologis berjumlah 2. Sementara faktor moral, berjumlah 105 yang terbagi pada krisis akhlak berjumlah 86, cemburu berjumlah 16 dan poligami tidak sehat berjumlah 3.
"Berdasarkan sidang yang kita gelar, faktor penyebab perceraian memang meninggalkan tanggung jawab. Dari faktor itu, kami melihat yang tergugat terlibat dengan narkoba. Seperti kalau tergugat di penjara ataupun berperilaku tidak wajar seperti selingkuh serta malas bekerja, " sambung Aidil. (ain/ila)