1.969 Formasi PPPK untuk Pemkab Gunung Mas, Semoga Mengakomodasi Seluruh Honorer
Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:30 WIB

Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan juknis rekrutmen formasi tenaga guru, ada tiga tahap yang harus dilakukan.
Tahap pertama ialah seleksi untuk melihat keaktifan, disiplin, serta diutamakan bagi mereka yang lulus passing grade pada seleksi 2021 namun belum mendapat tempat.
Tahap kedua, lanjutnya, seleksi diprioritaskan bagi PTT Pemkab Gunung Mas yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sisa Honorer Kategori 2 (HK2) yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Tahap ketiga itu yang dites, boleh dibuka untuk umum, dalam hal ini lulusan-lulusan baru yang meraih nilai tertinggi; itu yang dapat," ujar Guanhin. (antara/jpnn)