Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2

Minggu, 03 Februari 2019 – 17:57 WIB
2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2 - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JPC

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer baik K2 maupun non-kategori dengan gembira menyambut putusan MA (Mahkamah Agung) yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Namun, pemerintah memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 hanya karena keluar putusan MA yang memberikan kesempatan kepada guru honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dua alasannya. Pertama, bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Putusan keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.

"Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai," kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2).

Dia menyebutkan, rekrutmen CPNS 2018 sudah dilaksanakan Oktober dan saat ini masuk ke tahap pemberkasan NIP (nomor induk pegawai). Bila putusan itu ada sebelum rekrutmen dimulai, pemerintah bisa mengeksekusinya.

2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2

Andi Asrun. Foto: Istimewa for JPNN.com

Kedua, Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang tepat.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 gara-gara ada putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 jadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close