Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2

Minggu, 03 Februari 2019 – 17:57 WIB
2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2 - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JPC

MA dalam keputusannya mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 telah keluar.

Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan sebagai pemohon Uji Materi mengungkapkan, dalam salinan Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.

BACA JUGA: Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta

Yaitu ketentuan usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, dinyatakan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

BACA JUGA: Itong: Honorer K2 Tenaga Administrasi Bukan Hanya Tukang Angkat Air Minum

"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun," kata Asrun.

Dia mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB agar tidak meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 gara-gara ada putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 jadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close