2 Alasan PKS Pengin Uji Materi PT 20 Persen, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut uji materi bakal diajukan lantaran parpolnya ingin mengetahui angka ideal ambang batas pencalonan presiden.
"Kami ingin uji sebenarnya, berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu menyampaikan alasan pertamanya pada Kamis (31/3).
Kedua, PT 20 persen dinilai berpotensi memunculkan polarisasi politik di masyarakat.
Pasalnya, angka tersebut bakal menghasilkan dua pasangan capres-cawapres sehingga tidak baik untuk iklim demokrasi.
"Kami ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ucap mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Sebelumnya, beberapa politikus DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) sudah lebih dahulu mengajukan uji materi terhadap aturan tentang PT 20 persen ke MK.
DPD RI diwakili oleh ketuanya, La Nyalla Mattalitti bersama tiga Wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono, Mahyudin, serta Sultan Bachtiar Najamudin.