PT 20 Persen Perlu Dikoreksi Lewat Kajian Ilmiah, HNW Sodorkan Ini sebagai Solusinya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia mengatakan revisi UU Pemilu tersebut harus dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR sebagai konsekuensi positif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan PKS.
Sebagai informasi, permohonan 73/PUU-XX/2022 terkait uji materi PT 20 persen yang diajukan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Dr Salim Segaf Aljufri tersebut memang ditolak MK.
“Namun dalam amar pertimbangannya secara tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah sebagaimana yang digagas oleh pemohon,” kata HNW melalui keterangan yang diterima, Jumat (30/9).
Dalam judicial review yang diajukan ke MK, para pemohon mencontohkan kajian ilmiah dengan merujuk kepada teori Effective Number of Parliamentary Parties.
“Keputusan MK ini mengecewakan karena tidak mengabulkan permohonan judicial review yang rasional, konstitusional, solutif dan berbasiskan legal standing yang jelas legal, tetapi ada 'kemajuan' yang bisa menjadi bekal bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Pemilu sesuai spirit keputusan terakhir MK, yaitu mengkoreksi PT 20 persen berdasarkan kajian ilmiah,” u terangnya.
HNW menilai PT sebesar 20 persen tidak rasional dan tidak berbasiskan kajian akademik yang memadai, terbukti ditolak oleh banyak pihak karena menghambat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif calon-calon presiden terbaik.
PT 20 persen membonsai hak partai dan banyak tokoh bangsa yang potensial untuk dimajukan oleh parpol ke gelanggang Pilpres.