2 Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat, Salah Satunya Polwan
jpnn.com - GORONTALO - Polda Gorontalo memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik Polri. Kedua anggota polisi yang dipecat itu ialah Bripka IU dan polwan Briptu WP.
“Iya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Wahyu Tri Cahyono, Selasa (7/2).
Dia menjelaskan surat itu ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP yang terhitung mulai 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Menurutnya, Bripka UI terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 Huruf C.
Polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 Ayat 1 Tahun 2023.
"Untuk Bripka IU sebelumnya terlibat kasus narkoba, sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa izin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir," ungkapnya.
Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH itu terpaksa dilakukan demi menjaga muruah institusi. Wahyu menyatakan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," pungkas Kombes Wahyu Tri Cahyono. (antara/jpnn)