Pecatan Polisi Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan Tanjung Gusta, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, MEDAN - Seorang pecatan polisi, Toto Hartono (44) dijebloskan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Toto Hartono merupakan mantan Panit Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Toto menjadi terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika.
Dia dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (30/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA," kata Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon, Selasa (31/1).
Toto dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani putusan MA.
Putusan MA menyatakan terpidana Toto terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Psikotropika sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada 15 Maret 2022.