2 Bandar Narkoba Bakal Mati di Penjara
Senin, 23 Mei 2022 – 22:43 WIB
"Yang pasti untuk vonis hari ini, kami dari tim jaksa penuntut sudah confirm dengan putusannya. Kalau untuk Syafruddin dan Fathurrahman itu sesuai dengan tuntutan kalau Andi Baso itu kami tuntutu 10 tahun tapi divonis tujuh tahun. Vonisnya tidak lebih dari dua pertiga jadi kami pikir-pikir saja dulu," ucapnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2021, Ditnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan ketiga pelaku, dua di antaranya adalah bandar narkoba dengan sindikat jaringan Malaysia dan Filipina.
Pada saat diamankan oleh polisi, kedua terdakwa menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi. (antara/jpnn)