2 Bandar Narkoba Bakal Mati di Penjara
jpnn.com, MAKASSAR - Terdakwa Faturrakhman yang menjadi bandar narkoba divonis pidana seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ketua majelis hakim Muh Yusuf Karim membacakan langsung putusan sidang untuk tiga orang terdakwa yakni Faturrakhman, Syafruddin, dan Andi Baso Jaya.
"Memutus bersalah hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Fathurrahman," ujarnya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin.
Sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa dalam pengawasan sipir dan anggota di Rutan Makassar menjelaskan jika para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.
Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan vonis berbeda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.
Fathurrahman mendapat vonis pidana penjara seumur hidup karena jika dibandingkan dengan terdakwa Syahruddin yang mendapat vonis pidana mati.