2 Bandit Jalanan Nyaris Diamuk Massa, Untung Ada yang Lewat
Selasa, 18 Januari 2022 – 00:35 WIB
“Pelaku sudah lama dicurigai petugas reskrim yang berpatroli karena plat motor mereka palsu,” ucap AKBP Mirzal.
Seusai menjambret, warga mencoba merobohkan kendaraan pelaku di perempatan Jalan Karang Asem, Surabaya.
Namun, kedua pelaku masih berusaha kabur hingga akhirnya berhasil diadang polisi lalu lintas.
“Kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan curas di wilayah Surabaya," kata Mirzal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 150 warna silver serta STNK kendaraan.
AW dan MAR dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)