2 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Warga Bisa Tenang
Kamis, 07 Oktober 2021 – 11:33 WIB
“HS mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama HE, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas I Made Dharma.
Atas perbuatan keduanya, HE dan HS dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (radar lombok)