2 Begal Sadis yang Tewaskan Korban di Bandung Akhirnya Ditangkap
Rabu, 16 November 2022 – 19:25 WIB
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News