Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Begal Tewas & Dua Ketakutan, Amaq Santi Punya Ilmu Kebal? Ini Pengakuannya

Minggu, 17 April 2022 – 13:02 WIB
2 Begal Tewas & Dua Ketakutan, Amaq Santi Punya Ilmu Kebal? Ini Pengakuannya - JPNN.COM
Amaq Santi, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan korban begal dan telah membunuh dua kawanan begal. Foto: ANTARA/Akhyar

jpnn.com, MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.

Dengan demikian, Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, Amaq memang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana.

"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabeli tersangka," kata Azmi kepada ANTARA yang menghubungi dari Mataram.

Azmi mengatakan pendapatnya mengacu Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya," ucap Azmi.

Terpisah, Murtede alias Amaq Santi berharap bisa bebas murni sebelum persidangan atas kasus yang menimpanya setelah menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.

"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya di Praya, NTB, Sabtu (16/4).

Amaq Santi yang merupakan korban begal di NTB telah membunuh dua begal. Apakah dia punya ilmu kebal? Berikut pengakuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News