2 Buaya yang Dipelihara Warga Disita BKSDA
jpnn.com, BALIKPAPAN - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan menyita buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya sapit (tomistoma schlegelii) dari rumah seorang warga di kawasan Markoni, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (28/5).
Dua ekor buaya itu diangkut dari rumah warga untuk selanjutnya dibawa ke penangkaran di Teritip sebagai titipan BKSDA.
Petugas BKSDA tanpa kesulitan melakukan evakuasi ini. Pemilik turut membantu menangkap dan mengamankan buayanya.
“Memelihara buaya tanpa izin itu dilarang,” kata petugas Pengendali Ekosistem Alam BKSDA Balikpapan, Kaltim, Amos.
Dia menjelaskan BKSDA mendapatkan informasi ada warga Markoni memelihara dua ekor buaya tersebut.
Perbuatan ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Jadi, kami datang untuk evakuasi kedua satwa tersebut,” jelas Amos.
Sementara, kedua buaya itu dititipkan di penangkaran buaya di Teritip, 30 kilometer utara pusat Kota Balikpapan.