2 Buaya yang Dipelihara Warga Disita BKSDA
Jumat, 28 Mei 2021 – 23:35 WIB
Penangkaran buaya ini milik swasta yang dikelola untuk komersial.
Diketahui, sebagian kandang buaya di Teritip dibuat menyerupai habitat asli buaya di perairan seperti muara ataupun lubuk di sungai.
“Kami titip dulu selama 3 bulan untuk mengetahui kondisi buaya-buaya itu, termasuk untuk melihat adaptasi mereka di alam,” kata Amos.
Dia mengimbau masyarakat yang memelihara satwa dilindungi agar segera melapor ke BKSDA. Barang siapa yang menyadari dan tahu dirinya memelihara hewan atau tumbuhan dilindungi tanpa hak atau tanpa izin, maka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)