2 Bule Rusia Berfoto Bugil di Pohon Suci, Gubernur Bali Geram, Usir!
Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.
Koster mengatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya.
"Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kata Jamaruli, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama keduanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan suami istri WNA tersebut, mereka mengakui foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
Mereka juga menyampaikan tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.
Pasangan suami istri itu mengakui tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. (antara/jpnn)