2 Dosen STT Ekumene Diberhentikan setelah Ungkap Pemalsuan Nilai Mahasiswa
Kuasa hukum Yohanes Parapat, Vincent Suriadinata, mengatakan upaya kepolisian memeriksa saksi-saksi menemui hambatan.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ia menyebutkan, seorang saksi berinisial SE yang termasuk salah satu mahasiswa yang dilaporkan, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani rawat jalan berdasarkan resume medik dari rumah sakit.
"Dari hasil penelusuran kami, ternyata SE tengah pergi ke Turki bersama orangtuanya," kata Vincent.
Vincent juga meminta agar polisi memeriksa ES sebagai penanggung jawab STT Ekumene Jakarta dan mahasiswa berinisial ARH.
Di sisi lain, Andreas mengungkapkan alasannya melaporkan pihak kampus.
"Penggunaan tanda tangan tersebut tanpa seizin dari saya. Dan, saya tidak pernah dimintai persetujuan dengan cara apapun oleh pihak STT Ekumene," kata Andreas. (dil/jpnn)