2 Gadis Dijual kepada Pria Hidung Belang, Satu Orang Masih SMA
"Lalu tim menggunakan gawai milik saksi untuk berkirim pesan kepada tersangka," jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, tim sampai di rumah kos yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Tidak menunggu lama, kemudian datang tersangka dengan membawa dua korban.
"Lalu tersangka masuk ke dalam kamar beserta kedua korban dan pada saat di dalam kamar, anggota tim yang menyamar memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada tersangka. Tak lama kemudian datang personel gabungan Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, para muncikari tersebut memperoleh bayaran atas aktivitas prostitusi sebesar Rp 400 ribu dari masing-masing korban.
"Dari uang yang dibayarkan pelanggannya, kemudian dibagi untuk tersangka sebesar Rp 400 ribu. Lalu sisanya untuk membayar kamar kos dan lainnya diberikan kepada korban," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, tiga unit HP dan satu unit mobil yang digunakan komplotan muncikari prostitusi terselubung itu.
Kini dua korban dan tiga muncikari tersebut telah diamankan di Mapolres Metro guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara, ketiga muncikari itu terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.