2 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang, Hhmm, ke Mana Suami Mereka?
jpnn.com, BANJARMASIN - NH (31) dan WR (37), ibu rumah tangga di Banjarmasin, Kalsel, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan NH dan WR, polisi mengamankan 200 gram sabu-sabu.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan mengatakan terungkapnya bisnis haram narkoba yang dijalankan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik sang wanita yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan sabu-sabu.
Hingga pada Jumat (1/10) pagi, tersangka NH terlihat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.
"Dua tersangka merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah," kata Niko Irawan di Banjarmasin, Minggu.
"Dari tersangka NH kami temukan satu paket sabu-sabu berat 101,68 gram yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah," ujarnya.
Kemudian hasil pengembangan, NH mengakui ada lagi satu paket sabu-sabu 101,55 gram yang dititipkan kepada WR.