2 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang, Hhmm, ke Mana Suami Mereka?
Senin, 04 Oktober 2021 – 04:59 WIB
Petugas pun bergerak cepat menangkap WR di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)