2 JPU Ditunjuk Teliti BAP Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun
”Mungkin masih bisa bertambah. Tapi itu ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik,” kata Tatan yang baru saja menerima kenaikan pangkat.
Sementar terhadap Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, Tatan mengatakan dalam pekan ini juga akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka. “Kita belum bisa pastikan hari apa. Tapi yang jelas dalam minggu ini. Bisa Rabu, Kamis atau Jumat,” jelasnya.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.
Dalam kasus itu, para tersangka dikenakan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Begitu juga dengan Pasal 359 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (prn/ain/mag-1)