2 Jurus Kementan Memenuhi Pupuk Subsidi Petani
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui menempuh langkah baru untuk melancarkan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Permentan Nomor 10 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Aturan itu saat ini, membuat pupuk diprioritaskan untuk sembilan komoditas utama yang dibutuhkan sebagai bahan makanan pokok.
Juga ada perubahan penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya mencakup lebih dari 60 jenis komoditas.
Komoditas pokok ini meliputi Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan batas kepemilikan lahan maksimal dua hektare per petani.
Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk seperti ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk ini dianggap sebagai prioritas karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman.
Oleh karena itu, dianggap cukup untuk meningkatkan produktivitas dari sembilan komoditas utama yang disubsidi.
Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan dengan perubahan itu masyarakat diminta memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi.