2 Kali Begituan di Hotel, MW Memijat Korban Lalu Mengeluarkan Sesuatu
Selasa, 17 Mei 2022 – 23:28 WIB

Ilustrasi TKP MW membunuh korban di sebuah hotel wilayah Kediri. Foto: dok.JPNN.com
Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun.
"Sanksi pidana ini dikenakan, karena pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," pungkas Artamadha. (antara/jpnn)