2 Kali Divonis Mati, Togiman alias Toge tak Mati-mati
Senin, 12 Februari 2018 – 08:48 WIB
Terkait kasus 21,425 Kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Toge kembali berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengulangi perbuatan yang sama mengendalikan sabu seberat 87,7 kilogram.
Kini, bandar narkoba jaringan internasional sudah diboyong ke Mako BNN di Jakarta, pekan lalu. (gus/han)