2 Kali Mangkir, Jenny Rachman Bakal Dijemput Paksa Polisi?
jpnn.com, TANGSEL - Aktris senior Jenny Rachman dikabarkan akan dijemput polisi terkait dugaan kasus perusakan rumah Alia Karenina, di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin mengatakan jika kasus tersebut masih tetap berlanjut, petugas akan menjemput pemain film Kabut Sutra Ungu (1979) itu.
"Kasusnya itu tetap berlanjut ya, dan yang bersangkutan juga akan kami jemput karena selalu mengelak ketika akan dijemput," ujar AKP Erwin, kepada awak media, Sabtu (22/7).
Menurut AKP Erwin, restorative justice yang diajukan pihak Jenny Rachman, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak. "Jadi, sampai saat ini masih tertunda," tutur AKP Erwin.
Sebelumnya, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus perusakan rumah Alia Karenina.
"Kami bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak tahun lalu," tutur Yonathan.
Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum.
"Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tetapi belum ada jawaban," kata Yonathan.