2 Kali Mangkir, Jenny Rachman Bakal Dijemput Paksa Polisi?
Adapun Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.
Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.
Jenny Rachman dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022. Namun, meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.
Kemudian, polisi melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023, tetapi sehari sebelum diperiksa, pengacara Jenny Rachman meminta ditunda karena kliennya berada di luar kota.
Namun, Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Jenny Rachman mengenai kasus tersebut. (jlo/jpnn)