Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kamis, 26 November 2020 – 18:24 WIB
2 Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka? - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyonon. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat telah meningkatkan penanganan kasus kerumunan massa pendukung Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, ada tindak pidana di kejadian tersebut.

“Untuk (kasus) MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang jelas Polda Jabar hari ini sudah meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Ya kami tunggu nanti dari penyidik, saya tidak mau mengandai-andai (siapa tersangka) tetapi biarkan penyidik nanti bagaimana perkembangannya,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (26/11).

Awi menerangkan, pihaknya juga masih menunggu kabar dari Polda Metro Jaya yang menggelar perkara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kami masih menunggu bagaimana ada info dari sana, kami juga belum dapat info terkait degan perkembangan gelarnya maupun apa sudah ada peningkatan status, belum tahu,” kata Awi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, status kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, juga sudah naik penyidikan.

“Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

Saat disinggung soal penetapan tersangka, Yusri menyebut hal itu masih belum.

Karena kasus baru naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pendukung Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan masuk tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News