2 Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?
Kamis, 26 November 2020 – 18:24 WIB
“Rencana tindak lanjut ke depan kami akan mencari keterangan-keterangan saksi, alat-alat bukti yang lain melengkapi semuanya yang ada, surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya, tunggu saja (penetapan tersangka),” sambung Yusri.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP Pidana. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: