2 Kawanan Pencuri Laptop di PIK Ini Ditangkap, IM & DM Siap-Siap Saja
Sabtu, 13 November 2021 – 17:31 WIB
Setelah pecah, kaca mobil itu didorong dan pelaku langsung menggasak barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, AK dan TJ dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)