2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com - TARAKAN - Kepolisian Resor Tarakan menangkap dua kepala cabang PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara yang diduga terlibat peredaran kosmetik ilegal asal Filipina.
Keduanya ialah Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tarakan berinisial TB (32), dan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan, berinisial CH (52).
Selain itu, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial J alias N (38) dari salah satu toko online.
"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO (daftar pencarian orang, red)," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mapolres Tarakan, Rabu (8/3).
Polisi menetapkan J alias N (38) tersangka yang berperan sebagai kurir dari salah satu toko online atau pemasok yang diduga terbesar di Kabupaten Nunukan milik M yang saat ini DPO dan masih dicari keberadaannya.
Ronaldo mengatakan belum mengetahui apakah M berkewarganegaraan Indonesia atau asing.
M yang membawa barang dari Malaysia ke Indonesia.
"Kemudian pengiriman barang dari Nunukan melibatkan oknum dari pegawai pos. Jadi, penyelundupan ini menggunakan kantong-kantong yang berlogo kantor PT Pos," kata Ronaldo.