2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Penangkapan terjadi pada Senin (27/3) pukul 12.30 WITA.
Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Yos Sudarso kawasan Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan, sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Kota Tarakan melalui pelabuhan SDF.
Kemudian, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil box yang dimiliki oleh Kantor PT Pos Indonesia Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Setelah mendapati mobil box tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil box tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia," kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut ialah M yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Diketahui M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. M bahkan diketahui sebagai pemasok terbesar.
Tersangka J alias N memiliki tugas tersendiri, yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Lalu, J alias N langsung mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan agar dapat dikirimkan lagi.