2 Komponen Tunjangan Ini Bikin Gaji PPPK Tinggi di Atas Rp 5 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Janji pemerintah untuk menyamakan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS untuk kelas jabatan sama mulai direalisasikan.
Para PPPK kini bisa merasakan enaknya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, mereka juga dibanjiri berbagai tunjangan.
Menurut Ketua PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, ada dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).
Walaupun belum mendapatkan TKD, Rikrik mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN.
Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3).
Adapun yang diterima Rikrik per bulan, yakni tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650, tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.690, dan tunjangan fungsional Rp 327 ribu.