Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata

Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:13 WIB
2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit.

Roy Revanus Anadarko, Direktur PT Alam Galaxy mengapresiasi putusan MA tersebut. Vonis dua kurator yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ini termuat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277 K/Pid/2024.

Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan Kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui Rencana Perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi," ujar Roy pada Jumat (3/5).

Ia menjelaskan, tagihan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy, digelembungkan dari yang seharusnya sesuai Putusan PKPU Rp 98 Miliar menjadi Rp 108 Miliar.

Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda sehingga total menjadi Rp 167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 02 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy.

Akibatnya tidak tercapai perdamaian antara PT Alam Galaxy dan krediturnya sehingga PT Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan sehat dijadikan pailit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close