Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata

Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:13 WIB
2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kami sudah melaporkan perbuatan para Terdakwa ini sejak 06 Agustus 2021 namun sayangnya putusan pidana baru berkekuatan hukum tetap tanggal 20 Maret 2024, pada saat PT Alam Galaxy terlanjur dinyatakan pailit," sambung Roy.

Putusan tersebut merupakan lanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby yang diputus pada 29 Juni 2021.

"PKPU diajukan oleh Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dengan mengubah Modal Saham Disetor Dimuka menjadi Utang. Dalam permohonan PKPUnya, Atika mohon agar majelis hakim menunjuk Rochmad Herdito dan Wahid Budimansebagai Tim Pengurus dalam PKPU dan Kurator dalam Kepailitan PT Alam Galaxy," jelasnya.

Patra M Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Ia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU.

"Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan," tegas Patra.

Dihubungi terpisah, pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, dugaan mafia pailit bisa saja dikatakan ada karena vonis bersalah dua kurator membuktikan adanya kerjasama dengan orang di pengadilan.

"Dimana seolah-olah perkara normal yang berujung kepailitan, memang seharusnya kehati-hatian menjadi hal wajib yang ada di pengadilan niaga, jangan hanya pendekatan formal yang digunakan tetapi juga harus dilihat secara material, apakah benar sebuah perusahaan yang sedang berjalan pantas dipailitkan," tuturnya.

Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan sehat dijadikan pailit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close