2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
jpnn.com - MEDAN - Sebanyak dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu empat kilogram yang berperan sebagai kurir, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Selain itu, terdakwa Muhammad Harun alias Mathias (28), dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
JPU Kejati Sumut Erning Kosasih mengatakan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Erning mengatakan bahwa kedua terdakwa merupakan warga Aceh, itu terbukti mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram dari Aceh ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28), dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun,” kata Erning di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9).
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Hal meringankan kedua terdakwa adalah mengaku dan menyesali perbuatannya," sebut Erning.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa.