Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding

Senin, 09 September 2024 – 19:47 WIB
Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Kejari Medan mengajukan banding atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap dua kurir sabu-sabu 53 kg dan 10 ribu pil happy five.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menangani kasus itu telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, di Medan, Senin.

Pihaknya menyebut, bahwa permohonan banding ini diajukan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9).

Permohonan banding ke Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor Perkara: 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Dedi Noviyana

"Kemudian, Nomor Perkara: 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn, atas nama terdakwa Tanajudin. Keduanya telah didaftarkan," jelas Dapot.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu pil happy five.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/8).

Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Kejari Medan mengajukan banding atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap dua kurir sabu-sabu 53 kg & 10 ribu pil ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News