2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 20 Miliar
Rabu, 10 Maret 2021 – 21:13 WIB
Adapun total nilai barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp 20 miliar.
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup. (cr1/jpnn)