2 Lelaki Ini Mengorek Tanah di Depan SPBU, Polisi Curiga Langsung Memeriksa, Ternyata
Jumat, 24 Juni 2022 – 00:53 WIB
Namun, pelaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi jual beli narkoba tidak dilakukan secara langsung.
“Jadi, setelah mengirim uang, tersangka diminta untuk mengambil sabu-sabu di area SPBU,” jelas Michael.
Kedua tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu dengan cara yang sama.
“Untuk yang pertama, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," kata Michael.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)