2 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Melanjutkan Kuliah
Kamis, 12 Maret 2020 – 18:13 WIB
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)