2 Maling Ini Sempat Sembunyi Selama Dua Tahun, Sekarang Sudah Ditangkap, Rasain
jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian uang hasil penjualan telur di peternakan Kemiri Jaya Farm Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang beraksi pada 16 Juni 2019 lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku berinisial BH (18) dan SI (19).
Kedua pelaku itu sempat buron selama dua tahun lamanya.
“Benar, pelaku sudah ditangkap pada Jumat (12/5),” ujar Kapolresta Tangerang kepada wartawan, Minggu (15/5).
Zain mengatakan pencurian berawal ketika MS, salah satu karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur sekitar Rp 87,3 juta di kantor tempat kerjanya.
Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur.
“Lalu pada Senin, 17 Juni 2019 pukul 03.00 WIB, FDT menelepon MS menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek,” kata Zain.
Sesampainya di kantor, MS tidak lagi menemukan uang yang telah disimpannya. Kemudian pihak Kemiri Jaya Farm melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk pada 18 Juni 2019.