Tak Kebagian Uang Hasil Pencurian Buah Sawit, Pria Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri
jpnn.com, JAMBI - Agus Andani (32), tersangka pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Muhlisin (26) yang merupakan warga RT 13, Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya dibekuk Satreskrim Porles Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pembunuhan itu, tim langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di daerah Muarosebo Ulu.
Perwira menengah Polri itu menegaskan tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus pembunuhan terhadap Muhlisin terjadi di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari, Kamis (12/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Adapun motif Agus melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang menolak membagikan uang hasil pencurian buah sawit yang mereka lakukan bersama-sama.
Agus Andani bersama rekannya, Muhlisin, Iwan, dan Daud, mencuri buah kelapa sawit milik PT APL, Rabu (11/5) lalu.
Kemudian, buah kelapa sawit yang dicuri itu mereka jual.