2 Mantan Pejabat RSUD Lembang jadi Tersangka Penggelapan Uang Klaim BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar
jpnn.com, BANDUNG BARAT - Dana klaim BPJS Kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di rumah sakit setempat.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar bahwa ada dugaan penggelapan dana dari BPJS, karena tidak langsung disetorkan oleh pihak rumah sakit ke Pemkab Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kita tetapkan dua tersangka dalam dugaan penggelapan dana dari BPJS Kesehatan. Dua tersangka tersebut Kepala UPTD RSUD Lembang dan Bendahara UPTD RSUD Lembang. Keduanya kini berstatus mantan pejabat di RSUD Lembang,” kata Trunoyudo di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (6/8).
BACA JUGA: Mantan Sopir Kasat Reskrim Terlibat Penggelapan Uang Puluhan Juta
Trunoyudo menambahkan, perbuatan kedua tersangka yakni tidak menyetorkan anggaran ke Pemkab Bandung Barat. “Kedua tersangka atas nama dr OH (mantan Kepala UPTD RSUD Lembang) dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.
Untuk kerugian negara, yang sesuai masuk ke kas negara yakni Rp 11.407.928.852. “Dari dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3.712.011.200. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7.715.323.900,” katanya.
Untuk kasus ini sudah memasuki tahap P21 oleh kejaksaan. “Kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya,” paparnya.