2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
"Saya sudah konfirmasi kepada mereka, masalah persisnya seperti apa. Ternyata semua informasi sudah disampaikan sejak awal kepada calon peserta," kata Suharmen.
Intinya, kata Deputi Suharmen, menurut kepala BKD Sumut, pengalaman kerja honorer tidak sesuai sehingga banyak yang dilabeli TMS.
Ditanya apakah honorer yang TMS ini bisa diberikan kesempatan lagi, Deputi Suharmen menjawab lugas dan tegas, "Kalau TMS, ya tidak bisa. Masa harus dipaksakan?"
Dia menambahkan masalah ratusan honorer K2 dan non-ASN database BKN berstatus TMS, bukan karena ijazah, sebab kompetensi jabatannya sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Masalahnya hanya satu, yaitu surat keterangan pengalaman kerja tidak sesuai.
Penyisipan Surat Keterangan Masa Kerja
Kasus unik juga terjadi pada seleksi PPPK 2024 di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, menerima tujuh sanggahan pasca-pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, ketujuh sanggahan yang masuk itu berkaitan dengan pelamar yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Kalau dari pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada sanggahan," katanya di Mataram, Senin (4/11).