2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
Dijelaskan bahwa kasus ini mengenai pelamar yang merupakan honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK) dinyatakan MS, ternyata disanggah oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
"TKP (honorer, red) yang kami nyatakan MS, ternyata mereka sudah berhenti bertugas atau keluar dari TKP. Sementara, kami menyatakan MS berdasarkan surat pernyataan OPD bersangkutan," katanya.
Setelah dilakukan verifikasi dan kajian, kemungkinan ada indikasi pembuatan surat pernyataan masih bertugas pada OPD tersebut dilakukan secara kolektif disisipkan sehingga bisa lolos mendapatkan surat penyataan masih aktif.
Karena itulah, pihak OPD bersangkutan melakukan sanggahan. (sam/esy/antara/jpnn)