2 Menteri Jokowi jadi Pasien KPK, 6 Laskar FPI Ditembak Mati, Habib Rizieq jadi Tersangka
Djoko langsung digelandang ke Indonesia oleh tim yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo itu.
Djoko pun harus berhadapan dengan hukum. Bukan hanya terkait perkara korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko menciptakan kasus baru.
Kasus itu menyeret pengacaranya, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga dua jenderal Polri, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, hingga pengusaha Tommy Sumardi.
Dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan Djoko Tjandra, Anita dan Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Sementara dalam kasus penghapusan red notice, polisi menetapka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.
Baca berita selengkapnya, klik link berikut ini:
Kabareskrim Langsung Turun Tangan, Ini Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia