2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dua alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengawali rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakart, Senin (13/11), Azwar Anas menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan, Rancangan PP turunan UU ASN 2023 dibagi menjadi dua PP.
Pertama, RPP tentang Manajemen ASN.
Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.
Raker digelar dalam rangka meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam Rancangan PP itu.
“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ujar Azwar Anas dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Menteri Anas menyebutkan, terdapat 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.