Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada kepastian jadi tidaknya penerapan konsep PPPK Paruh Waktu, yang digadang-gadang akan menampung honorer yang gagal seleksi PPPK 2024.
Padahal, ketentuan tersebut sudah tercantum di 3 KepmenPANRB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pada ketiga KepmenPANRB tersebut terdapat pengaturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, pada tiga KepmenPANRB, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.