2 Napi Pemilik 1.568 Butir Ekstasi jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jaringan Internasional
jpnn.com - PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS dan M sebagai tersangka kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari Belanda. Kedua narapidana itu diduga terlibat jaringan internasional.
"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Yohanes Hernowo di Pontianak, Rabu (4/1).
Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah memeriksa lima orang. Perinciannya, dua warga Kecamatan Pontianak Barat dan tiga narapidana Lapas Kelas II A Pontianak.
"Dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik barang bukti sebanyak 1.568 butir pil ekstasi dan pengendali peredaran barang haram tersebut," ungkap Yohanes.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kalbar sebelum perayaan Tahun Baru 2023.
Paket narkoba itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman tertanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.
Namun, setelah beberapa hari, paket tidak diambil pemiliknya.
Lalu, pada 2 Januari 2023 sore hari, barulah paket itu diambil oleh pelaku berinisial HG.