2 Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Irjen Fakhiri: Pecat!
jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan bakal memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
Dia menyebut penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri pribadi polisi, tetapi juga keluarga dan lingkungannya.
"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan," kata Irjen Fakhiri, di Jayapura, Selasa (7/9).
Jenderal bintang dua itu membenarkan jajarannya sedang menangani kasus narkoba yang melibatkan dua anggota Polres Jayapura.
Kasus itu tersebut menurut Irjen Fakhiri ditangani langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Papua.
Terpisah, Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan sudah memeriksa kedua anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura.
Dari pemeriksaan mereka terungkap keduanya mengetahui paket yang diambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba.
Kedua anggota tersebut berinisial S (36) dan A (27).
Kepada penyidik, keduanya mengaku paket yang diambilnya berisi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga S dan A dinyatakan sebagai pengedar narkoba.
Dari keterangan keduanya diketahui paket sabu-sabu itu merupakan milik AS (39) yang dipecat dari Polri karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.
"Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian. (antara/jpnn)